TAK BERKUTIK: Midun yang diamankan petugas setelah melakukan penikaman terhadap Fatimah hingga tewas |
TANJUNG
REDEB – Pelarian Midun (22) warga RT 1 Kelurahan
Sambaliung, pelaku penikamanan terhenti. Pasalnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat
Reskrim) Polres Berau berhasil meringkusnya di bawah jembatan Sambaliung
sekitar pukul 16.00 Wita, Senin (13/4) lalu.
Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan
ini, melakukan penikamanan terhadap Fatimah (44) warga Jalan Jenderal Sudirman,
Gang Nangka, Kelurahan Bugis, Minggu (12/4) dini hari. Sempat dilarikan ke
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai, korban akhirnya menghembuskan
napas terakhir.
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Apri Fajar
Hermanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Sutrisno membenarkan hal tersebut,
Selasa (14/4) kemarin. “Yang jelas 1x24 jam kita berhasil meringkusnya, anggota
melakukan penyisiran dan mencari informasi mengenai korban,” tegasnya.
Terungkapnya identitas pelaku, dikatakan
Sutrisno, berdasarkan kendaraan roda dua yang tertinggal di depan indekos
korban. Tersangka ketika itu melarikan diri karena Fatimah berteriak meminta
pertolongan, karena panik kendaraan tidak dibawanya.
“Jalan aja, sempat pindah-pindah melarikan
diri. Sampai akhirnya kita temukan di bawah jembatan, ada semacam tempat
nongkrong di situ,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan,
tersangka yang dalam pengaruh minuman beralkohol ketika itu, memaksa korban
untuk berhubungan badan. Terus dipaksa, korban akhirnya berteriak dan tersangka
berusaha menghentikan teriakan tersebut dengan badik yang dibawa.
“Motifnya memang hanya karena ingin
berhubungan badan enggak ada yang lain. Dia nekat karena mabuk,” ungkap perwira
berpangkat balok dua ini.
Dalam kasus ini petugas mengamankan 1 gelas
bekas kopi, 2 unit kendaraan roda dua, 2 helm, 1 asbak, badik dan pakaian
korban. Kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Berau guna
pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka diancam dengan Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 tentang Penganiayaan sub Pasal 338 tentang
Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (app/udi)
No comments:
Post a Comment