Tuesday 14 April 2015

Pelaku Sembunyi di Kolong Jembatan

TAK BERKUTIK: Midun yang diamankan petugas setelah melakukan penikaman terhadap Fatimah hingga tewas 



TANJUNG REDEB – Pelarian Midun (22) warga RT 1 Kelurahan Sambaliung, pelaku penikamanan terhenti. Pasalnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Berau berhasil meringkusnya di bawah jembatan Sambaliung sekitar pukul 16.00 Wita, Senin (13/4) lalu.
Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini, melakukan penikamanan terhadap Fatimah (44) warga Jalan Jenderal Sudirman, Gang Nangka, Kelurahan Bugis, Minggu (12/4) dini hari. Sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai, korban akhirnya menghembuskan napas terakhir.
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Apri Fajar Hermanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Sutrisno membenarkan hal tersebut, Selasa (14/4) kemarin. “Yang jelas 1x24 jam kita berhasil meringkusnya, anggota melakukan penyisiran dan mencari informasi mengenai korban,” tegasnya.
Terungkapnya identitas pelaku, dikatakan Sutrisno, berdasarkan kendaraan roda dua yang tertinggal di depan indekos korban. Tersangka ketika itu melarikan diri karena Fatimah berteriak meminta pertolongan, karena panik kendaraan tidak dibawanya.
“Jalan aja, sempat pindah-pindah melarikan diri. Sampai akhirnya kita temukan di bawah jembatan, ada semacam tempat nongkrong di situ,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka yang dalam pengaruh minuman beralkohol ketika itu, memaksa korban untuk berhubungan badan. Terus dipaksa, korban akhirnya berteriak dan tersangka berusaha menghentikan teriakan tersebut dengan badik yang dibawa.
“Motifnya memang hanya karena ingin berhubungan badan enggak ada yang lain. Dia nekat karena mabuk,” ungkap perwira berpangkat balok dua ini.
Dalam kasus ini petugas mengamankan 1 gelas bekas kopi, 2 unit kendaraan roda dua, 2 helm, 1 asbak, badik dan pakaian korban. Kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut.
 Tersangka diancam dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 tentang Penganiayaan sub Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (app/udi)


No comments:

Post a Comment